Tuesday, 22 July 2025

prenup & postnup

aku nikah tahun 2011.

tanpa prenup. karena waktu itu aku ngga paham apa itu prenup, atau prenuptial agreement, yaitu perjanjian pra-nikah. setelah akhirnya paham, dan meski kita yang terlanjur nikah tanpa prenup tetep masih bisa membuat perjanjian setelah atau pasca nikah yang disebut postnup atau postnuptial agreement, aku tetep engga bikin perjanjian itu. kenapa?

kita bahas di bawah satu persatu ya, untuk lebih jelasnya, dengan bantuan mas chatgpt supaya infonya lebih jelas, karena secara pribadi aku memang ngga punya pengalaman. kalau kalian tertarik untuk membuat perjanjian ini sebelum nikah dengan warga negara asing, jangan asal comot info di sini juga ya, sebaiknya konsultasikan dengan lawyer atau penasehat hukum kalian masing-masing.

perjanjian pra-nikah

perjanjian pra-nikah (prenup) adalah perjanjian hukum yang dibuat sebelum pernikahan oleh pasangan calon suami-istri untuk mengatur hak dan kewajiban harta mereka, baik selama perkawinan maupun jika terjadi perceraian atau kematian. di bawah ini adalah penjelasannya, khususnya dalam konteks hukum di indonesia dan praktik umum di hukum internasional.

perjanjian ini harus disahkan oleh notaris, dan pada umumnya berisi pengaturan tentang:

    • pemisahan harta (harta bawaan dan hasil usaha)
    • tanggung jawab utang
    • pengelolaan aset
    • warisan atau hibah

persyaratan sah di indonesia, menurut pasal 29 undang-undang perkawinan no. 1 tahun 1974 dan putusan MK no. 69/PUU-XIII/2015, perjanjian prenup harus:

    • dibuat secara tertulis dan disahkan notaris
    • dibuat sebelum pernikahan
    • dicatatkan di kantor urusan agama (KUA) atau kantor catatan sipil

perjanjian pasca-nikah

perjanjian pasca-nikah (postnup) adalah perjanjian hukum yang dibuat setelah pernikahan oleh pasangan sah suami-istri untuk mengatur hak dan kewajiban harta mereka, baik selama perkawinan maupun jika terjadi perceraian atau kematian. 

perjanjian ini dibuat biasanya jika:

    • tidak sempat membuat prenup sebelumnya
    • ada perubahan kondisi (usaha, warisan, hutang, dll.)
    • salah satu ingin mengatur ulang struktur harta

persyaratan sah di indonesia, menurut pasal 29 undang-undang perkawinan no. 1 tahun 1974 dan putusan MK no. 69/PUU-XIII/2015, perjanjian postnup:

    • diperbolehkan sejak putusan MK 2015
    • harus mendapat persetujuan kedua belah pihak
    • dibuat dengan akta notaris dan bisa dicatatkan

***

nah, gitu kurang lebihnya ya gais, penjelasan dari mas-mas chatgpt mengenai ketetapan hukum kalau kita pengin bikin salah satu perjanjian ini. terutama kalian yang masih pacaran sama warga negara asing, mungkin sudah mulai kudu mikirin apakah kalian butuh perjanjian prenup atau engga. karena dengan membuat perjanjian ini, memang akan ada keuntungan-keuntungan yang bisa kalian peroleh, meski ada juga potensi risikonya, seperti yang lagi-lagi dijabarkan oleh mas gpt berikut ini.

keuntungan membuat perjanjian baik prenup maupun postnup adalah sebagai berikut:

    • perlindungan harta, yaitu harta bawaan wni sehingga tidak otomatis menjadi harta bersama
    • mencegah sengketa untuk menghindari konflik saat terjadi perceraian/kematian
    • mandiri secara keuangan, jadi cocok untuk pasangan pengusaha, investor, atau pekerja asing
    • mendukung perjanjian bisnis untuk lebih menjaga kredibilitas terhadap mitra usaha atau investor
    • fleksibel dan preventif, perjanjian dapat diubah/diperbarui dengan kesepakatan bersama

potensi kerugian atau risikonya adalah sebagai berikut:

    • menimbulkan ketidaknyamanan, karena dengan perjanjian ini mungkin bisa menyinggung perasaan pasangan atau dianggap tidak percaya
    • tidak fleksibel jika salah rumus dalam penetapan perhitungan harta kekayaan, jadi jika tidak dirancang dengan cermat bisa merugikan satu pihak
    • terbatas untuk hal tertentu, misalnya dalam hal mengatur hak asuh anak, perwalian, dll yang dikecualikan dari perjanjian harta ini
    • perlu biaya notaris & konsultasi, karena memerlukan jasa hukum untuk menjadikan perjanjian ini sah dan kuat secara hukum
perjanjian prenup atau postnup sebaiknya dibuat jika:
    • salah satu atau kedua pasangan punya aset pribadi/substansial
    • menikah dengan warga negara asing (perkawinan campuran)
    • salah satu punya risiko usaha/hutang
    • ingin menjaga warisan keluarga
    • ada anak dari pernikahan sebelumnya

beberapa catatan tambahan yang sifatnya internasional, seperti halnya di banyak negara seperti amerika, australia, singapura, dan sebagian negara-negara di eropa:

    • perjanjian prenup/postnup adalah standar umum dalam pernikahan modern
    • bisa menjadi alat penting dalam perlindungan hukum dan keuangan
    • tetap harus memenuhi asas keadilan dan kesepakatan bersama

contoh isi perjanjian secara struktur umum yang biasanya dimuat dalam akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris adalah seperti ini:

struktur perjanjian:

“Perjanjian Pra-Nikah antara [Nama Lengkap Calon Suami] dan [Nama Lengkap Calon Istri]”
Identitas Para Pihak
Nama lengkap, tempat & tanggal lahir, alamat
Status kewarganegaraan
Nomor KTP/paspor
Latar Belakang (Preambule)
Pernyataan bahwa kedua pihak akan menikah atau telah menikah secara sah
Maksud dan tujuan dibuatnya perjanjian

pasal-pasal pokok:

Pemisahan Harta: “Segala harta kekayaan yang diperoleh masing-masing sebelum dan selama perkawinan akan menjadi hak milik pribadi masing-masing.”
Tanggung Jawab Utang: “Utang yang timbul atas nama salah satu pihak akan menjadi tanggung jawab pihak tersebut secara pribadi.”
Kepemilikan Aset: Contoh: rumah, kendaraan, saham, atau usaha akan dicatat atas nama pribadi, bukan harta bersama.
Pengelolaan Keuangan: Siapa yang mengatur keuangan rumah tangga, rekening bersama, dll.
Perlindungan Warisan/Anak: Bila ada anak dari pernikahan sebelumnya, atau harta warisan keluarga.
Penutup: Kesepakatan bersama, pernyataan dibuat tanpa paksaan

lain-lainnya: 

Tanggal dan tempat dibuatnya perjanjian
Tanda Tangan & Legalitas
Ditandatangani kedua pihak
Disahkan di hadapan Notaris
Dicatatkan ke KUA/Dukcapil untuk keabsahan hukum

tentunya bikin perjanjian seperti ini engga gratis donk ya. hidup itu butuh biaya gais, jangan nyari yang gratisan melulu, hehe. tentunya ada harga yang harus dibayar dan proses yang harus dilewati. mahal engganya dan berapa lama prosesnya sangat dipengaruhi oleh kesiapan kita dalam mempersiapkan informasi dan persyaratan yang diperlukan. harga notaris di kota besar dan kota kecil mungkin juga beda pasang tarifnya. untuk lebih jelasnya ada patokan umum di bawah ini: 

biaya & proses pembuatan di indonesia adalah sebagai berikut:

    • konsultasi awal, biasanya gratis atau Rp 500 ribu – Rp 1 juta (tergantung notaris/konsultan)
    • biaya notaris Rp 2 juta – Rp 7 juta (tergantung kompleksitas dan lokasi)
    • waktu penyusunan 3–7 hari kerja (lebih cepat jika sudah ada draft awal)
    • pencatatan di KUA/dukcapil, dilampirkan saat pencatatan pernikahan (jika prenup)

beberapa catatan penting untuk diketahui:

    • prenup harus selesai & ditandatangani sebelum akad nikah. setelah menikah, hanya postnup yang bisa digunakan.
    • jika kamu menikah campuran (WNI dengan WNA), prenup sangat penting untuk menghindari kehilangan hak atas properti di indonesia (UU pokok agraria).
    • untuk postnup, kamu bisa mengajukannya kapan pun setelah menikah, tapi tetap butuh persetujuan bersama dengan pasanganmu, dan akta notaris.

berikut adalah daftar pertanyaan penting yang perlu kamu dan pasangan diskusikan sebelum membuat perjanjian pra-nikah (prenup) atau pasca-nikah (postnup). tujuannya agar perjanjian yang dibuat adil, terbuka, dan benar-benar mencerminkan kesepakatan kalian berdua.

1. soal harta sebelum menikah

    • apa saja aset yang kamu miliki saat ini? (rumah, kendaraan, tabungan, saham, dll.)
    • apakah kamu ingin aset-aset tersebut tetap menjadi milik pribadi setelah menikah?

2. harta selama pernikahan

    • apakah semua harta yang didapat selama pernikahan ingin dianggap sebagai harta bersama, atau tetap dipisah?
    • kalau pisah, bagaimana cara mencatat dan mengelolanya?

3. keuangan sehari-hari

    • apakah kalian akan membuka rekening bersama?
    • siapa yang akan mengatur pengeluaran rumah tangga?
    • bagaimana cara mengatur tabungan untuk tujuan bersama (rumah, anak, liburan)?

4. utang dan kewajiban

    • jika salah satu dari kalian memiliki utang pribadi sebelum menikah, bagaimana kalian ingin menangani itu?
    • jika salah satu berutang setelah menikah (misalnya pinjaman usaha), apakah utang itu akan jadi tanggung jawab bersama?

5. properti dan investasi

    • jika membeli rumah selama menikah, atas nama siapa rumah itu akan dicatat?
    • bagaimana jika rumah dibeli dengan dana dari kedua pihak?
    • bagaimana pengaturan jika properti dijual atau diwariskan?

6. anak (jika ada)

    • apakah ada anak dari pernikahan sebelumnya?
    • bagaimana rencana pengasuhan dan pengelolaan harta anak tersebut?

7. jika terjadi perceraian

    • bagaimana pembagian harta akan dilakukan jika pernikahan berakhir?
    • apakah ada kompensasi atau pengaturan nafkah pasca-cerai?

8. akses dan transparansi

    • apakah kalian ingin saling berbagi akses terhadap informasi keuangan masing-masing?
    • bagaimana mengelola akuntabilitas terhadap harta dan transaksi besar?

9. perbedaan kewarganegaraan

    • jika salah satu pasangan WNA, bagaimana pengaruhnya terhadap kepemilikan properti dan status hukum?

10. pembaruan perjanjian

    • apakah perjanjian ini akan ditinjau ulang secara berkala?
    • jika ingin diperbarui, bagaimana caranya?

tips tambahan:

    • jawablah dengan jujur dan terbuka, bukan sebagai bentuk ketidakpercayaan, tapi sebagai perencanaan bersama.
    • catat hasil diskusi kalian, dan bawa ke notaris sebagai bahan penyusunan prenup/postnup

***

wahhhhh, aku jadi belajar banyak gais, soal perjanjian yang sering dibahas dan dijadikan topik pembicaraan ibu-ibu kawin campur yang pada tinggal di luar negeri ini, hehe.

sebelum ini, aku memang selalu mengabaikan topik yang memang aku belum paham tapi juga males nyari tahu lebih lanjut. alasannya, karena sejujurnya aku tuh kayak, ihhh ngapain sih bikin-bikin perjanjian kek gitu-gitu. kayak jadi ngga percayaan aja sama pasangan sendiri. eh, ternyata aku salah, hihi. perjanjian ini tuh ternyata penting dibikin kalau kalian memang masuk kriteria dari hal-hal yang sudah dijabarkan di atas tadi. karena ini adalah bentuk perlindungan hukum yang paling kuat.

namanya manusia, maunya juga semua urusan hidup berjalan lancar.

tapi yang namanya nasib, kita kan ngga pernah tahu. engga ada kok pasangan yang pas nikah udah niat pengin cerai. bahkan bu megan byron pun ngga pernah mikir kalau suaminya yang ganteng dan ceo perusahaan astronomer ternama beromzet milyaran itu ternyata malah selingkuh sama kolega kantor manajer hrd-nya sendiri di konser coldplay, bwehehehe.

beneran deh, manusia itu ngga pernah tahu tikungan-tikungan tajam apa yang menanti kita dalam kehidupan yang fana ini. 

makanya sangat penting kalau kalian sebelum kenal calon pasangan kalian yang berwarga negara asing, tapi kalian sudah punya banyak aset pribadi yang substansial di indonesia, misalnya tanah, properti, atau usaha, saham, dan lain-lain, atau untuk melindungi kalian sendiri kalau calon pasangan kalian yang warga asing adalah seorang pengusaha yang kemungkinan bisa punya risiko usaha atau hutang supaya kalau tiba-tiba dia meninggal dunia hutangnya ngga jadi tanggungan kalian, perjanjian ini sangat penting dibuat di awal sebelum nikah.

atau kalau kalian punya warisan keluarga di indonesia yang ingin kalian jaga, supaya kalau kalian tiba-tiba meninggal warisan keluarga kalian ngga jatuh ke tangan suami yang warga asing, misalnya. apalagi kalau ada anak dari pernikahan sebelumnya di indonesia, bagi yang pernikahan dengan warga asing ini adalah pernikahan kedua, sangat penting untuk membuat perjanjian pemisahan harta.


aku?

setelah belajar lebih banyak lagi tentang seluk beluk prenup dan postnup, sekarang jadi lebih paham apa kondisi-kondisi mendasar yang perlu dimiliki sebelumnya, risiko kalau ngga punya perjanjian dan detil lainnya, ternyata aku memang engga salah kalau dulu tahun 2011 pas nikah itu engga pernah bikin prenup.

meski kalau butuh, aku masih juga bisa membuat perjanjian postnup, tapi setelah usia pernikahan tahun ini mencapai tahun yang ke-14, dengan pengetahuan yang semakin bertambah dan sudah kenal suami sejak 2008 serta sudah resmi nikah sejak 2011, ternyata memang perjanjian prenup dan postnup ini memang engga kubutuhkan. 

selain karena dulu pas pindah dari indonesia tahun 2005 aku memang sama sekali engga punya rumah, tanah atau aset berharga apapun, alasan utamanya cuma satu ternyata. karena sebelum nikah, aset dan harta kekayaanku ternyata NOL rupiah, alias nikah modal dengkul doank!

gubrag, bwahaha πŸ˜‚

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...