aku nikah tahun 2011.
tanpa prenup. karena waktu itu aku ngga paham apa itu prenup, atau prenuptial agreement, yaitu perjanjian pra-nikah. setelah akhirnya paham, dan meski kita yang terlanjur nikah tanpa prenup tetep masih bisa membuat perjanjian setelah atau pasca nikah yang disebut postnup atau postnuptial agreement, aku tetep engga bikin perjanjian itu. kenapa?
kita bahas di bawah satu persatu ya, untuk lebih jelasnya, dengan bantuan mas chatgpt supaya infonya lebih jelas, karena secara pribadi aku memang ngga punya pengalaman. kalau kalian tertarik untuk membuat perjanjian ini sebelum nikah dengan warga negara asing, jangan asal comot info di sini juga ya, sebaiknya konsultasikan dengan lawyer atau penasehat hukum kalian masing-masing.